KLIK.SAMPIT – Ketua Nahdlatul Ulama Kotawaringin Timur Kiai Achmad Robita, mengimbau umat Muslim untuk membayar zakat fitrah lebih awal sebelum malam Lebaran 1446 Hijriah. Hal ini bertujuan agar panitia zakat lebih mudah mengatur pendistribusiannya kepada para penerima atau mustahik.
"Untuk menghindari penumpukan zakat di amil masjid pada malam Lebaran, yang dapat menyebabkan distribusi kurang efektif, sebaiknya zakat ditunaikan sebelum malam takbiran. Ini demi kemaslahatan bersama," ujar Kiai Robita, Jumat (28/3).
Ia menjelaskan, zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak 1 Ramadan. Banyaknya umat Muslim yang menunaikan zakat secara bersamaan pada malam takbiran sering kali membuat para amil kewalahan, sehingga penyaluran zakat menjadi kurang tepat sasaran.
"Jika zakat dibayarkan di malam Hari Raya melalui amil di masjid atau musala, mereka akan sangat kerepotan karena harus mendistribusikan zakat dalam jumlah besar hanya dalam waktu semalam," tambahnya.
Kiai Robita juga menekankan bahwa zakat memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horizontal. Secara vertikal, zakat merupakan kewajiban agama, sedangkan secara horizontal, zakat berperan dalam kesejahteraan sosial dengan membantu sesama.
"Zakat hukumnya fardu ain, wajib bagi setiap individu dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 Hijriah. Ketetapan ini merujuk pada edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah Nomor 29/DP-P-MUI/Kalteng/IV/2022 dan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalteng Nomor 3594/KW.15.5/5-e/HK.03.1/03/2023.
Berdasarkan edaran tersebut, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram beras per jiwa, sedangkan fidyah sebesar 1 mud atau sekitar 7 ons per hari.
Adapun konversi zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras per kilogram adalah sebagai berikut:
- Beras kualitas biasa Rp15.000/kg → Rp42.000 per jiwa
- Beras kualitas medium Rp18.000/kg → Rp50.400 per jiwa
- Beras kualitas premium Rp22.000/kg → Rp61.600 per jiwa
- Beras kualitas premium super Rp27.000/kg → Rp75.600 per jiwa
- Beras merah Rp26.500/kg → Rp74.200 per jiwa
- Beras khusus premium Rp46.500/kg → Rp130.200 per jiwa
Untuk memastikan zakat tepat sasaran dan bermanfaat secara maksimal bagi penerima, Kiai Robita mengajak masyarakat menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti LAZISNU Kotim dan lembaga zakat lainnya.
Selain itu, bagi masjid, musala, atau komunitas yang ingin membantu dalam pengelolaan zakat, dapat mengajukan Surat Keputusan (SK) kepada LAZISNU Kotim agar dapat menjadi amil yang sah.
"Amil zakat harus diangkat oleh pemerintah, tidak bisa mengeluarkan SK sendiri. LAZISNU sudah mendapat wewenang untuk menerbitkan SK amil melalui Kementerian Agama RI sebagai perwakilan pemerintah," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap LAZISNU semakin meningkat, terbukti dengan bertambahnya penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga tersebut.
"Alhamdulillah, hingga kini penghimpunan dana ZIS melalui LAZISNU terus meningkat, menandakan kepercayaan para mustahik semakin besar," pungkasnya.(KLIK-RED)