KLIK.SAMPIT – Libur Lebaran segera berakhir, dan para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan untuk kembali masuk kerja tepat waktu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan berujung sanksi.
“Kami mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan hari dan jam kerja setelah cuti bersama. Diharapkan semua pegawai hadir seperti biasa, kecuali yang sudah mengajukan cuti,” ujar Kamaruddin, Jumat (4/4).
Ia menyebutkan bahwa agenda pertama saat masuk kerja nanti adalah kegiatan halal bihalal. Karena itu, kehadiran ASN sangat penting untuk menjaga kekompakan dan semangat kerja pasca-Lebaran.
Berdasarkan kalender nasional, cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada Senin (7/4). Seluruh aktivitas pemerintahan dan pendidikan dijadwalkan kembali aktif mulai Selasa (8/4).
Bagi ASN yang mangkir tanpa keterangan, sanksi sudah menanti. Kamaruddin merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi pelanggaran.
“Tidak menaati ketentuan jam dan hari kerja termasuk pelanggaran disiplin. Sanksinya bisa ringan, sedang, bahkan berat, tergantung pelanggarannya,” tegasnya.
Untuk itu, para ASN diimbau tidak menambah libur secara sepihak dan kembali bekerja sesuai jadwal. (KLIK-RED)