KLIK.SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 71,4 gram yang berasal dari Kalimantan Barat. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sampit dan sekitarnya.
Petugas mengamankan tersangka berinisial DA (27), warga Baamang Tengah, pada Jumat (9/5) pukul 07.00 WIB.
“Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 71,4 gram,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Selasa (13/5).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba bahwa tersangka diduga sering membawa narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat untuk diedarkan di Sampit.
“Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka sedang dalam perjalanan menuju Kota Sampit,” kata AKP Suherman.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim untuk melakukan razia. Saat itu, kendaraan dengan nomor polisi KH 1091 LC melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 dan diberhentikan karena mencurigakan.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 71,4 gram. Barang tersebut disimpan dalam dasbor mobil sebelah kanan dan dibungkus kantong plastik hitam.
Selanjutnya, petugas mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka di Baamang Tengah. Di lokasi tersebut ditemukan satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, dan satu buah potongan sedotan plastik yang disimpan di dalam lemari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)