Home Berita Metropolis Pemilik Laundry di Kotim Diduga Cabuli Remaja Perempuan, Keluarga Berharap Penegakan Hukum

Pemilik Laundry di Kotim Diduga Cabuli Remaja Perempuan, Keluarga Berharap Penegakan Hukum

  Sugianto   | Senin , 19 Mei 2025
17de994a142a506e2c07656e44244a67.jpg
Ilustrasi korban asusila. (Dibuat dengan kecerdasan buatan)

KLIK.SAMPIT – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga menjadi korban pencabulan oleh pemilik laundry tempatnya bekerja. Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera diusut hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh ibu korban pada Jumat, 16 Mei 2025. Dalam laporan bernomor LP/B/135/V/2025/SPKT/POLRES KOTIM, disebutkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Baamang Barat.

Menurut keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih untuk minum minuman keras. Minuman tersebut bahkan dibeli oleh korban atas permintaan pelaku.

"Setibanya korban di rumah pelaku menggunakan jasa taksi daring, pelaku justru melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban," ujar ibu korban, Senin (19/5).

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan pencabulan tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Korban mengaku telah mengalami tindakan serupa sebanyak enam kali sejak Januari 2025.

"Empat kejadian pertama terjadi di kios laundry tempat korban bekerja, sedangkan dua kejadian lainnya terjadi di rumah pelaku, termasuk kejadian terakhir pada akhir Maret," ungkapnya.

Akibat kejadian ini, korban memutuskan untuk berhenti bekerja pada pertengahan April 2025. Keluarga korban pun segera melaporkan kasus ini ke Polres Kotim dengan harapan pelaku segera ditangkap dan dihukum.

"Kami meminta agar kasus ini diselesaikan sampai tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya," tegas ibu korban.

Saat ini, Polres Kotim masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Identitas pelaku belum diungkap, namun polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami