KLIK.SAMPIT – Persoalan penumpukan sampah yang masih menjadi tantangan di berbagai titik di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendorong pemerintah setempat mencari solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Bupati Kotim Halikinnor mengusulkan pendekatan baru dalam penanganan sampah, yakni dengan menggabungkan sanksi adat yang berbasis kearifan lokal dengan penegakan aturan resmi melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Kita harus menyinergikan antara kearifan lokal, seperti sanksi adat, dengan kekuatan hukum dari Perda agar efek jera benar-benar terasa bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan," ujar Halikinnor, Selasa (2/7).
Ia menyebut, penerapan hukum adat sebenarnya telah dicoba di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena sejumlah warga tetap membuang sampah sembarangan, terutama di ruas-ruas jalan yang minim pengawasan seperti Jalan Pelita Barat dan Jalan Dewi Sartika.
Menurutnya, pendekatan sanksi adat memberikan nuansa sosial dan moral yang kuat, sementara Perda memiliki kekuatan hukum yang dapat menegakkan aturan secara formal. Kombinasi keduanya dinilai bisa menjadi langkah konkret dalam mengatasi masalah sampah yang kian kompleks.
"Pendekatan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi membangun kesadaran kolektif. Sampah bukan cuma urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab semua pihak," tegas Halikinnor.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Sampit menghasilkan sekitar 80 hingga 100 ton sampah per hari. Namun, keterbatasan armada pengangkut membuat tidak semua kawasan terlayani secara optimal.
"Tidak mungkin setiap sudut kota dijangkau. Karena itu, masyarakat harus ikut berperan aktif, misalnya dengan membuang sampah ke depo resmi atau memanfaatkan jasa pengangkut swasta yang beroperasi di lingkungan permukiman," jelasnya.
Halikinnor juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta dan dunia usaha dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Menurutnya, hanya dengan gotong royong semua pihak, Kota Sampit bisa terhindar dari label negatif sebagai ‘kota sampah’.
"Kita tidak ingin citra buruk itu melekat. Apalagi sebagai umat beragama—khususnya Islam—kebersihan adalah bagian dari iman. Menjaga lingkungan adalah bagian dari wujud keimanan," pungkasnya. (KLIK-RED)