Home DPRD Katingan DPRD Katingan Soroti Transparansi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Katingan Soroti Transparansi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

  Redaksi   | Kamis , 03 Juli 2025
8a2a22760cd7ed3b355ba1cb10da5d8f.jpg
Anggota DPRD Katingan Alfriyano

KLIK.KATINGAN – Salah satu rancangan peraturan yang kini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kabupaten Katingan adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini merupakan respons terhadap dinamika kebijakan fiskal terkini, sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif.

Anggota DPRD Katingan Alfriyano, menyatakan bahwa penyusunan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap peraturan sebelumnya.

“Raperda ini penting sebagai pembaruan untuk memperkuat efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya baru-baru ini.

Dalam proses pembahasan, Fraksi PKB DPRD Katingan menyampaikan sejumlah catatan penting. Salah satunya menyangkut potensi dampak Raperda terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

“Setiap perubahan harus mempertimbangkan aspek keadilan dan sesuai dengan undang-undang yang mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah,” ungkap Alfriyano.

Fraksi PKB menekankan perlunya pembahasan yang matang agar peraturan yang dihasilkan tidak membebani masyarakat, namun tetap mampu mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan.

Aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama dalam penyusunan Raperda ini. Fraksi PKB berharap seluruh tahapan penyusunan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, demi menjaga kepercayaan publik.

“Keterbukaan informasi dalam pembahasan Raperda akan memberikan ruang partisipasi publik dan menjamin pengawasan dari berbagai pihak,” tambahnya.

Meski demikian, Fraksi PKB menyambut baik langkah proaktif pemerintah daerah dalam merevisi Perda ini. Menurut mereka, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen memperbaiki tatakelola keuangan daerah yang lebih baik.

“Kami berharap Raperda ini segera masuk tahapan lanjutan dan bisa disahkan menjadi regulasi yang kuat, menjadi dasar hukum bagi pembangunan daerah yang lebih maju dan berkeadilan,” pungkas Alfriyano.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami