KLIK.SAMPIT – Viral di media sosial TikTok, seorang remaja perempuan asal Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui hanya memiliki nama satu huruf, yakni “C”. Fenomena tersebut sontak menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurana Tangkasiang, menegaskan bahwa pihaknya melarang penggunaan nama satu kata, apalagi hanya satu huruf, dalam dokumen kependudukan. Penegasan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Nama boleh unik, tetapi tetap harus memenuhi unsur identitas lengkap. Satu kata, apalagi satu huruf, sangat tidak dianjurkan karena berisiko menimbulkan kendala dalam urusan hukum dan birokrasi,” ujar Agus, Jumat (11/7).
Ia menjelaskan bahwa nama dengan dua kata atau lebih sangat penting untuk kejelasan identitas, terutama dalam sistem administrasi nasional maupun internasional. Nama satu kata bisa menyulitkan saat pembuatan paspor, rekening bank, hingga urusan hukum.
“Banyak lembaga, termasuk luar negeri, tidak menerima nama satu kata karena tidak sesuai dengan standar internasional,” jelasnya.
Dari sisi keagamaan, menurut Agus, sebagian tokoh agama juga menilai bahwa nama yang terlalu singkat dan tidak bermakna jelas bisa bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan norma budaya lokal.
“Memberi nama anak itu bukan sembarangan. Harus mempertimbangkan aspek hukum, agama, bahkan dampak psikologis bagi anak ke depannya,” tambahnya.
Agus mengimbau para orang tua untuk memberikan nama anak minimal dua kata, dengan makna yang baik dan tidak melanggar norma yang berlaku.
Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang, kebijakan ini mulai diterapkan secara internal oleh Disdukcapil melalui petunjuk teknis dan sistem pencatatan kependudukan. Sistem bahkan akan otomatis menolak nama jika hanya terdiri dari satu kata.
Namun demikian, bagi warga yang sudah lebih dulu tercatat menggunakan nama satu kata sebelum diberlakukannya aturan ini, tetap diakui dan sah secara hukum.
“Kami juga siap mendampingi masyarakat yang ingin mengubah atau menyesuaikan nama sesuai ketentuan. Ada program advokasi pendampingan ke pengadilan untuk perubahan nama,” pungkas Agus.(KLIK-RED)