KLIK.SAMPIT – Satu kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terancam dikenai sanksi administratif karena gagal menyalurkan dana desa tahap pertama tahun 2025. Tak hanya teguran lisan, kades tersebut bahkan sudah dua kali diberikan teguran tertulis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Hidayatullah, mengungkapkan bahwa dana desa tahap pertama seharusnya disalurkan pada awal tahun. Namun, karena kelalaian dalam penyelesaian administrasi dan dokumen pertanggungjawaban keuangan tahun sebelumnya, proses pencairan tidak bisa dilakukan.
"Kami sudah berikan teguran dua kali. Jika sampai batas waktu yang diberikan belum juga diselesaikan, maka akan diproses oleh Inspektorat untuk diberikan sanksi. Salah satu sanksinya bisa saja pemberhentian sementara hingga tetap," ujarnya, Selasa (15/7).
Menurutnya, hanya satu desa di Kotim yang belum bisa menyalurkan dana desa tahap pertama. Akibatnya, kegiatan di desa tersebut tersendat dan berdampak langsung pada masyarakat.
Pemkab Kotim saat ini tengah mengevaluasi kinerja kepala desa yang bersangkutan. Apabila dalam waktu dekat belum ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bukan tidak mungkin jabatan kepala desa akan diisi oleh penjabat sementara (Pj) demi kelancaran pemerintahan dan penyaluran dana ke desa.
"Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan. Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya karena kelalaian kepala desa," tegas Hidayatullah. (KLIK-RED)