KLIK.SAMPIT – Upaya seorang pria berinisial AS (27) untuk menghindari jeratan hukum dengan membuang kotak rokok berisi sabu berakhir sia-sia. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti sabu seberat 2,52 gram di Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (5/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap seorang perempuan berinisial MPS. Dari situ, polisi kemudian membidik AS yang datang menggunakan mobil pikap Suzuki Carry putih.
“Saat diperiksa, AS sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang kotak rokok berisi sabu. Namun upaya itu tidak berhasil, karena barang bukti berhasil diamankan bersama sebuah ponsel, SIM card, STNK, serta mobil yang dikendarainya,” kata AKP Suherman, Selasa (16/9).
Ia menegaskan, penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kotim dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut,” tandas AKP Suherman. (KLIK-RED)