KLIK.JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut dokumen tersebut berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan catatan akademik. Kedua dokumen itu dinilai hanya menunjukkan kehadiran serta proses pembelajaran yang dijalani.
"Dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," demikian pertimbangan MK.
MK juga menerangkan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA milik Gibran.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menilai proses pencalonan telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu. Namun, secara formal MK tetap menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.
MK merujuk pada asas ius curia novit yang pada prinsipnya mewajibkan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah juga berkewajiban menggali kebenaran materiil dalam perkara yang diperiksa.
Dalam perkara tersebut, para Pemohon terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan. MK menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan pasangan calon dalam pemilu.
Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum para Pemohon. Permohonan yang diajukan pun dinyatakan tidak dapat diterima. (KLIK-RED)