KLIK.JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis (8/10).
Perpres tersebut mengatur ekosistem transportasi berbasis digital, termasuk layanan ojek online untuk pengangkutan penumpang, barang, dan makanan. Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai tarif, biaya platform, kemitraan, jaminan sosial, dan perlindungan bagi pengemudi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah biaya platform bagi layanan ojol. Pemerintah menetapkan biaya platform sebesar 8 persen, dengan Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penerapannya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan biaya platform tersebut telah dituangkan dalam Perpres dan sebelumnya juga diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan juga menjadi pihak yang mengatur tarif angkutan penumpang untuk ojol roda dua. Ketentuan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain dalam mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki kewenangan dalam menetapkan biaya jasa transportasi. Pengaturannya diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi pengemudi.
Perpres tersebut juga mengatur aspek sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Kementerian UMKM akan berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Sementara Kementerian Perhubungan mengawal ketentuan biaya platform dan tarif angkutan penumpang, sedangkan Komdigi menangani pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, aturan turunan dari Perpres tersebut harus diterbitkan oleh kementerian terkait paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menyatakan regulasi tersebut menjadi payung untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital secara lebih terintegrasi.
Pelaksanaannya masih akan diperkuat melalui aturan turunan dari kementerian terkait agar ketentuan mengenai tarif, kemitraan, penghasilan, dan perlindungan pengemudi dapat diterapkan secara lebih rinci. (KLIK-RED)