Home Berita Nasional DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sebelum Tenggat MK Berakhir

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sebelum Tenggat MK Berakhir

  Desi Wulandari   | Jumat , 09 Oktober 2026
fe231788a4bb53889cbb08b84a0ecab8.jpg
Menaker Yassierli yang mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (06/10/2026) (Foto :Dok. Kemnaker)

KLIK.JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10). Pengesahan ini dilakukan menjelang berakhirnya tenggat dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Delapan fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan aturan tersebut.

Pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu, MK meminta pemerintah dan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

Dengan tenggat dua tahun sejak putusan dibacakan, pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harus diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2026.

Putusan MK tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembentukan undang-undang baru, tetapi juga menyoroti persoalan ketidaksinkronan dan tumpang tindih norma dalam pengaturan ketenagakerjaan.

Perubahan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja dinilai menimbulkan persoalan dalam memahami aturan. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan perlunya penataan ulang agar ketentuan ketenagakerjaan lebih jelas dan memberikan kepastian hukum.

Melalui undang-undang tersendiri, pengaturan mengenai hubungan kerja, pengupahan, kesempatan kerja, kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, serta pelindungan pekerja ditempatkan dalam kerangka hukum khusus.

Aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menjalankan hak serta kewajiban masing-masing.

Pengesahan undang-undang menjadi tahapan penting dalam memenuhi amanat putusan MK. Namun, efektivitas aturan tersebut nantinya juga bergantung pada pelaksanaan dan kejelasan aturan turunannya.

Aspek pengupahan, hubungan kerja, dan pelindungan pekerja menjadi bagian yang akan berpengaruh langsung terhadap kehidupan tenaga kerja. Karena itu, penerapan ketentuan baru perlu diperhatikan agar tidak kembali menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Dengan pengesahan pada 6 Oktober 2026, DPR mengambil langkah sebelum tenggat yang ditetapkan MK berakhir pada 31 Oktober 2026. Tahap berikutnya adalah memastikan aturan baru tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami