KLIKKALTENG.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menyebut setiap langkah lanjutan, termasuk wacana pemakzulan, harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026), dikutip Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam perkara itu, MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan setingkat SMA yang ditamatkan Gibran di luar negeri. Namun, MK tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar untuk menerima atau menolak permohonan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan tersebut kemudian diikuti munculnya wacana pemakzulan Gibran. Jokowi tidak memberikan penilaian terhadap wacana itu dan meminta setiap proses ditempuh melalui mekanisme demokrasi serta aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati proses dan putusan MK. Dia juga menegaskan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
Mengenai catatan MK terkait dokumen pendidikan, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana apabila tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya. Dia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. (KLIK-RED)