KLIK.SAMPIT – Lima anak berusia 13 hingga 16 tahun diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah diduga mengonsumsi minuman keras dan menghirrup aroma lem di tribun Stadion 29 Nopember Sampit, Rabu (7/10) malam.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kawasan stadion digunakan sekelompok remaja untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi.
Dalam pemantauan itu, petugas mendapati tujuh anak yang diduga mengonsumsi minuman keras dan mengisap lem. Lima anak berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri dengan melompati pagar stadion.
Kelima anak tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil pendataan, tiga di antaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Sampit.
Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Eribka Nida Gulo mengatakan, petugas menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pemantauan di kawasan stadion.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan pemantauan di lokasi. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas menemukan sejumlah anak yang diduga mengonsumsi minuman keras dan mengisap lem,” ujar Eribka, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan, kelima anak itu menjalani pendataan dan pembinaan awal. Satpol PP juga memanggil orang tua serta perwakilan sekolah untuk mendukung pendampingan setelah penindakan.
Berdasarkan hasil asesmen dan pengakuan anak-anak tersebut, kata Eribka, ada di antara mereka yang mengaku telah beberapa kali mengisap lem, meskipun baru pertama kali diamankan petugas.
Setelah pendataan dan pengarahan selesai, kelima anak tersebut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dengan didampingi guru.
Eribka menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam mengawasi pergaulan anak serta mencegah perilaku serupa terulang.
“Perhatian orang tua dan pihak sekolah sangat diperlukan agar anak-anak lebih terarah dalam pergaulan dan tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri mereka,” katanya.
Menghirup lem dapat menyebabkan keracunan akibat paparan zat kimia, mengganggu fungsi otak dan organ tubuh, serta berisiko mengancam nyawa. Sementara itu, konsumsi minuman keras pada usia dini dapat mengganggu perkembangan otak dan kemampuan mengambil keputusan.
Penanganan anak yang terlibat perilaku berisiko juga membutuhkan pendampingan berkelanjutan. Selain pengawasan keluarga dan sekolah, edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan zat perlu dilakukan agar anak memahami risiko terhadap kesehatan dan masa depannya.
Masyarakat diharapkan ikut menjaga fasilitas umum dan melaporkan aktivitas yang berpotensi membahayakan kepada petugas terkait. Identitas anak yang terlibat juga perlu dilindungi agar mereka tidak mengalami stigma sosial yang dapat menghambat proses pembinaan. (KLIK-RED)