Home Berita Nasional BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja, Kapan Cair dan Siapa yang Berhak Menerima?

BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja, Kapan Cair dan Siapa yang Berhak Menerima?

  Redaksi   | Jumat , 09 Oktober 2026
672b1c23c24adb3049a3b581e4b7da65.jpg
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah menyiapkan bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Namun, tanggal pasti pencairan dan kriteria resmi penerima masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah. (Dibuat dengan Kecerdasan buatan/Klikkalteng.id)

KLIK.PALANGKA RAYA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah menyiapkan bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Namun, tanggal pasti pencairan dan kriteria resmi penerima masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan rencana penyaluran BSU selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Dengan nominal Rp300 ribu per bulan, total bantuan yang direncanakan mencapai Rp900 ribu bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.

Meski periode penyaluran telah disebutkan, hal itu tidak berarti dana otomatis cair pada awal Oktober. Pekerja masih perlu menunggu kepastian jadwal dan mekanisme penyaluran dari pemerintah.

Hingga 10 Oktober 2026, tanggal pasti pencairan BSU 2026 belum diumumkan secara resmi. Pemerintah masih perlu menetapkan ketentuan teknis sebagai dasar pelaksanaan program.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut tanggal pencairan tertentu sebelum ada pengumuman resmi.

Informasi terbaru dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk situs bsu.kemnaker.go.id. Pastikan informasi yang dibaca memang merujuk pada program 2026, bukan ketentuan penyaluran tahun sebelumnya.

Kriteria resmi penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap. Karena itu, pekerja belum bisa memastikan status penerima hanya berdasarkan persyaratan program sebelumnya.

Sebagai gambaran, pada program BSU 2025, penerima antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan, serta memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Program sebelumnya juga mengecualikan ASN, anggota TNI, dan anggota Polri. Ketentuan terkait penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan penerima BSU 2025.

Namun, persyaratan tersebut belum tentu diterapkan kembali pada program 2026. Pekerja perlu menunggu aturan terbaru untuk mengetahui kriteria penerima yang berlaku.

Sambil menunggu pengumuman, pekerja dapat memastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai. Jika pemerintah membuka mekanisme pengecekan penerima BSU 2026, ikuti petunjuk melalui kanal resmi yang diumumkan.

Data yang valid tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan. Penetapan penerima tetap bergantung pada persyaratan dan hasil verifikasi sesuai aturan program.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan BSU dan meminta biaya pendaftaran, biaya pencairan, PIN, atau kode OTP. Jangan menyerahkan data sensitif melalui situs yang tidak dapat dipastikan keasliannya.

Dengan demikian, rencana BSU sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober hingga Desember 2026 masih perlu ditunggu tindak lanjut resminya. Kepastian tanggal pencairan, kriteria penerima, dan mekanisme penyaluran menjadi informasi penting yang perlu diperhatikan pekerja sebelum menyimpulkan bahwa mereka berhak menerima bantuan. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami