Home Berita Metropolis Siti Fauziah: Dugaan Pemerasan Cederai Profesi Wartawan

Siti Fauziah: Dugaan Pemerasan Cederai Profesi Wartawan

  Redaksi   | Minggu , 11 Oktober 2026
74177ffefc5ded53e026874cad83b4d4.jpg
Ketua PWI Kotim Siti Fauziah saat datang ke Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur untuk memberikan keterangab terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang oknum yang mengaku wartawan, Sabtu (11/10) malam. (Istimewa)

KLIK.SAMPIT – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah, menegaskan laporannya terhadap dua pria berinisial J dan adiknya bukan semata-mata terkait dugaan pemerasan. Dia menilai tindakan yang diduga dilakukan keduanya juga mencederai profesi wartawan karena membawa-bawa nama profesi tersebut untuk perbuatan yang dinilainya jauh dari kode etik jurnalistik.

“Laporan ini ulun lakukan bukan hanya karena tindak pemerasannya, tetapi karena mereka sudah mencederai profesi kita. Sudah mengatasnamakan wartawan, profesi kita, untuk melakukan perbuatan yang tidak baik dan jauh dari kode etik,” ungkap Siti, Minggu (11/10)

Menurut Siti, persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya sebagai pihak yang melaporkan dugaan pemerasan, tetapi juga menyangkut nama baik profesi wartawan. Dia menegaskan, penggunaan identitas wartawan untuk tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.

Sebelumnya, Siti mengaku didatangi kedua pria itu setelah sebuah artikel menyoroti pangkalan LPG 3 kilogram miliknya di Kecamatan Baamang. Dalam pertemuan tersebut, dia mengaku mendapat permintaan uang dengan nominal yang berubah-ubah, hingga akhirnya menyerahkan Rp1 juta kepada J dalam amplop putih.

Setelah penyerahan uang, petugas gabungan mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut pada Sabtu (10/10). Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai hasil penyelidikan, status hukum kedua pria tersebut, maupun pasal yang disangkakan. Dugaan terhadap keduanya masih perlu dipastikan melalui proses hukum.

Siti berharap persoalan ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab dan aturan etik yang harus dijaga. Kritik maupun pemberitaan terhadap suatu pihak semestinya dijalankan secara profesional, bukan digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika jurnalistik. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami