KLIK. SAMPIT—Pria berinisial WI (36), warga Jalan Wengga Metropolitan, Jalur 14, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim. Diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat, 0,22 gram.
Pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang, nyambi berjualan barang haram sabu. Ia langsung digiring ke Mapolres Kotim, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba, AKP Syaifullah, menjelaskan, penangkapan, berawal dari laporan masyarakat. Diketahui tersangka memang sering menjual sabu di sekitar wilayah hukum Baamang.
”Mendapatkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, yang sedang berada di ruang tamu rumahnya,” ujar Syaifullah, Sabtu (12/6)
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan satu bungkus berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,22 gram. Atas temuan barang bukti itu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotim
”Selain sabu, juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap sabu. Jadi, selain mengedar, pelaku ini diduga juga sebagai pemakai narkoba,” bebernya
Syaifullah menegaskan, saat ini, WI telah dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ”Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, berupaya mencari tahu dari mana asal barang haram pelaku dapatkan,” tandasnya. (KLIK-RED)