KLIK. SAMPIT— Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotawaringin Timur, telah menangkap seorang ayah YA (53), di Kecamatan Cempaga, yang dengan tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan, YA mengaku sudah lima kali mencabuli anak tirinya, yang masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut. Perbuatan kejinya itu dilakukan setiap sang istri sedang tidak ada di rumah.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, kepada YA terkait berapa kali ia melakukan hal bejat tersebut terhadap anak tirinya tersebut, ia mengaku sudah lima kali berbuat hal tersebut.
”Sudah lima kali pak,” Kata YA, ketika diinterogasi Jakin di Mapolres Kotim, Selasa (22/6).
Sementara, pelaku yang kesehariannya berkebun tersebut juga mengaku kesal, karena kerap dimarahi oleh sang istri lantaran selalu merasa tidak cukup ketika diberi uang untuk belanja.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan oleh sang ibu kandungnya, saat memergoki pelaku didepan televisi dan melihat anaknya terburu - buru ke kamar mandi tanpa menggunakan celana.
”Saat ditanya, awalnya korban tidak mengaku. Esoknya korban dibawa ibunya ke Puskesmas setempat, kepada perawat korban menceritakan apa yang sudah dialaminya, barulah sang ibu melapor,” jelasnya.
Jakin menyebutkan, sejumlah barang bukti sudah diamankan yakni hasil visum dari dokter, serta sejumlah pakaian bekas dipakai korban saat dicabuli oleh pelaku.
”Pelaku kini diancam dengan kurungan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (KLIK-RED)