Home Peristiwa Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Kotim

Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Kotim

Polisi Amankan 400 Batang Kayu

  Redaksi   | Sabtu , 26 Juni 2021
882e1e699b9ad3b66c27014fa4083880.jpg
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat melakukan konferensi pers kasus pembalakan liar, di Markas Ditpolairud Polda Kalteng, Sabtu (26/6).

KLIK. SAMPIT - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau ilegal logging, yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringi Timur (Kotim). Pengungkapan tersebut terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kotim, pada Selasa (8/6) lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat melaksanakan konferensi pers di Markas Komando Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng, Jalan HM Arsyad, Desa Belanti, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Sabtu (26/6).

Dedi menyebutkan, dalam pengungkapan itu pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 400 batang atau 161,16 m³. Dalam kasus tersebut, sementara ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka bernama Kano (39), warga Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.

"Untuk tersangka saat ini masih satu orang, kasus masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, karena kasus ini masih terus diselidiki," terang Dedi.

Kasus terungkap saat ada informasi warga, terkait pembalakan liar di Kecamatan Kotabesi.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya Menerima laporan itu, Ditpolairud Polda Kalteng kemudian bergegas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan sebuah perahu yang sedang menarik 400 batang kayu hasil pembalakan liar. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yakni Kano.

"Saat di TKP anggota mendapati Kano sedang menarik kayu diduga hasil pebalakan liar. Kano menerangkan jika ia hanya sebagai pengangkut, dan melakukannya seorang diri," ujarnya.

Kasus tersebut masih dalam upaya pengambangan, termasuk mencari tahu siapa penyandang dananya, serta akan kemana kayu tersebut dibawa dan dijual. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.557.870.

Ditegaskan Dedi, Polda Kalteng tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ilegal logging. Siapapun nanti pelakunya, pasti akan kami proses seusai hukum yang berlaku.

"Masyarakat diharapkan segera malaporkan, apabila ada menemukan praktik ilegal logging di wilayah Kalteng,” pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami