KLIK. SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang mengungkap fakta baru dari kasus perampokan yang terjadi di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), beberapa waktu lalu.
Pelaku bernama Hery Santoso (24), warga Jalan Cristopel Mihing, Gang Ali Hamzah, Kecamatan Baamang, Sampit ini, ternyata nekat melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan agar bisa membeli susu untuk anaknya.
”Benar. Dia mencoba merampok karena ingin mendapatkan uang agar bisa membeli susuk anaknya,” ungkap Kapolsek Baamang AKP Ratno, Rabu (7/7) sore.
Ratno menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku diduga ada mengkonsumsi obat terlarang jenis dextro hingga minuman keras (miras). Itu terbukti saat pelaku ada menunjukan gejala seperti orang mabuk saat diamankan di Kantor Polisi.
”Karena uangnya dibeli buat obat dan miras, akhirnya dia takut dengan istrinya karena tidak bisa membeli susu anaknya. Akhirnya pelaku pun melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan itu tadi merampok,” bebernya.
Namun, lanjut Kapolsek, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korbannya mencoba melakukan perlawanan. Pelaku yang beraksi seorang diri itu berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di semak belukar kuburan tak jauh dari lokasi kejadian.
”Pelaku sudah kami proses. Saat ini dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Adapun Pasal yang dikenakan yakni 365 KUHP Jo Pasal 53 atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana,” pungkasnya. (KLIK-RED)