Home Peristiwa Polisi Bekuk Pembobol Kios Fotokopi di Sampit

Polisi Bekuk Pembobol Kios Fotokopi di Sampit

  Dimas Suma Fember   | Rabu , 15 Desember 2021
7b013d226d03961317c2ab90678ef2e5.jpg
RK, tersangka pembobolan kios fotokopi di Jalan Tjilik Riwut Sampit, diamankan Polsek Baamang.

KLIK. SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur melalui Kepolisian Sektor Baamang membekuk, RK (18), warga asal Kecamatan Telawang, Selasa (14/12). RK ditangkap karena diduga melakukan pembobolan terhadap kios fotokopi AA Laras di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 2,5, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi di salah satu kios fotokopi di daerah itu. 

“Kami berhasil mengamankan RK saat di Jalan Tjilik Riwut dekat Stadion 29 Nopember Sampit,” ungkapnya.

Pengungkapan terjadi ketika polsek mendapat laporan pembobolan kios fotokopi tersebut. Dan saat dilakukan penyelidikan, mendapati RK sedang menggunakan telepon genggam yang saat itu diduga korban yang hilang di kios fotokopi yang dibobolnya.

Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ternyata benar telepon genggam tersebut adalah barang hasil kejahatan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Baamang.

Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Baamang yaitu satu laptop berwarna hitam, satu buah telepon genggam  warna merah muda dan satu buah obeng warna biru.

Atas perbuatannya tersebut tersangka RK disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dgn ancam maksimal 7 Tahun. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami