Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Membuat Program Redistribusi Tanah

Pemkab Kotim Membuat Program Redistribusi Tanah

  Redaksi   | Rabu , 14 Juli 2021
5274b26f18160779da59a336b6676f3b.jpg
Sidang panitia pertimbangan land reform rediatribusi di aula lantai 2 Pemkab Kotim.

KLIK. SAMPIT— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar sidang panitia pertimbangan land reform redistribusi tanah tahun anggaran 2021 di aula lantai 2 Pemkab Kotim, Rabu (14/7).

Bupati Kotim, Halikinnor mengatakan pembangunan perkembangan sangat pesat di Indonesia khususnya Kotim. Ini rawan memicu terjadinya sengketa pertanahan.

“Hal ini seringkali memicu terjadinya sengketa perseteruan atas lahan di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga maupun pemangku kepentingan, ” ujar Halikinnor.

Sementara itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintahan di era kepemimpinan Presiden Republik Joko Widodo.

“Untuk itu pemerintah melalui kementerian agama dan tata ruang/badan pertanahan nasional meluncurkan program strategis Nasional salah satunya melalui program redistribusi tanah,” ujar Halikinnor,

Pada kesempatan itu disidangkan sebanyak 538 bidang dengan objek yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan PT Hutan Sawit Lestari dan hasil penyelesaian sengketa konflik agraria antara PT Windu Nabatindo dan Koperasi Keluarga Mandiri.

“Saya berharap melalui program redistribusi tanah ini, masyarakat memiliki sertifikat. Sehingga digunakan sarana membuka akses ke sumber-sumber ekonomi modal usaha,” tandas Halikinnor

Ke depannya masyarakat Kabupaten Kotim khususnya masyarakat yang masih kesulitan mendapat modal mampu mewujudkan cita-cita bersama menuju kabupaten Kotim hebat dan sejahtera. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami