Home DPRD Kotawaringin Timur Pemberian Izin Operasional Indomaret dan Alfamart di Kotim Dipertanyakan

Pemberian Izin Operasional Indomaret dan Alfamart di Kotim Dipertanyakan

  Dimas Suma Fember   | Rabu , 13 Oktober 2021
a4a631acf4665bde918911ab6d2695ee.jpg
Ketua Fraksi  Partai Nasdem DPRD Kotim, Syahbana.

KLIK. SAMPIT— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, fraksi Partai Nasdem, Syahbana, mempertanyakan izin pembukaan retail waralaba seperti Indomaret dan Alfamart di daerah itu.

"Kami ingin mengetahui berapa banyak izin pembukaan Alfamart dan Indomaret yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah di wilayah Kotim, dan apakah masih ada izin - izin baru yang baru pada waktu yang akan datang," kata Ketua Fraksi  Partai Nasdem DPRD Kotim, Syahbana.

Hal itu disampaikan, Syahbana, saat menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021 DPRD Kotim.

Syahbana, menyampaikan, bahwa berapa jumlah pasar yang dimiliki dan dikelola oleh Pemkab Kotim dan beberapa dimiliki dan dikelola oleh perorangan, kelompok, perkumpulan atau organisasi yang berada di Kotim.

Sambung, Syahbana, apabila Ranperda ini sudah disahkan menjadi Perda hendaknya, dalam menyusun struktur organisasi pengelolaan pasar agar diisi oleh orang yang profesional dan komitmen yang tinggi untuk memajukan badan usaha tersebut. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami