KLIK.SAMPIT – RA (15) seorang gadis di Desa Tanah Putih , Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, diduga diculik oleh RF (19). Selama dua hari tak berada di rumah korban disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku.
Kepolisian Sektor Telawang pun mengamankan RF. RF diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Telawang, IPDA Rakhmat Effendi, mengatakan, ibu korban melaporkan anaknya sudah dua hari tidak pulang.
"Anggota membantu mencari keberadaan anak tersebut yang diduga dibawa oleh RF," ungkap, Kamis (14/10).
Selanjutnya anggota mengamankan RF di dalam rumah bersama dengan korban yang berinisial RA (15).
Saat dimintai keterangan oleh aparat RF mengaku selama dua hari bersama RA diri telah menyetubuhi sebanyak 5 kali dengan merayu akan dinikahi apabila hamil.
"Atas peristiwa tersebut ibu kandung RA tidak terima dan melaporkan RF agar diproses secara hukum," jelasnya. (KLIK-RED)