KLIK.SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang warga Ketapang karena diduga mengedarkan sabu.
Pengungkapan tindak pidana narkotika ini terjadi di Jalan IR H Juanda XXII Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.
Kasat Narkoba Kapolres, AKP Syaifullah, mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat NS (37) sering mengedarkan sabu di wilayah itu.
"Saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan, anggota mengaman NS di rumahnya," ungkap Syaifullah.
Lanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Masing - masing 1 bungkus ditemukan di lantai ruang tamu dan 1 bungkus plastik kecil lainnya ditemukan di dalam 1 buah botol plastik kecil warna merah yang berada di atas kasur.
Atas perbuatannya tersebut kini NS di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)