KLIK. SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang SS (38). Wanita diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Jalan Putra Nelayan RT 002, RW001, di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Rabu (27/19) sekitar pukul 17.00.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.
"Ya kami mengamankan seorang wanita di Ujung Pandaran terkait tindak pidana narkotika," ungkapnya, Kamis (28/10).
Anggota mengamankan SS di ruang tamu rumahnya. Di saat penggeledahan ditemukan di atas meja dalam kamar rumahnya ditemukan barang-barang berupa 50 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas perbuatannya tersebut maka SS di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)