KLIK.SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Kali ini ID (39), warga Perumahan Citra Mandiri, Jalan Abadi Raya 6, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Sabtu (30/10).
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ID sering mengedarkan sabu.
“Saat dilakukan penyelidikan, kemudian tersangka diamankan di samping rumahnya,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dibalut selembar kertas tisu di dalam sebuah kotak rokok yang berada pada sebuah tas selempang warna hitam di atas meja rumah pelaku.
Selain itu juga ditemukan 1 buah telepon seluler milik terlapor yang diduga menjadi sarana komunikasi terlapor untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Atas tindakannya tersebut maka ID disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)