Home Pemerintah Kotawaringin Barat MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus PT Kumai Sentosa, Kuasa Hukum: ini Fakta Hukum Persidangan

MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus PT Kumai Sentosa, Kuasa Hukum: ini Fakta Hukum Persidangan

  Redaksi   | Sabtu , 13 November 2021
47c05f500a566d0ff362ae68e103c29f.jpg
Tim kuasa hukum PT Kumai Santosa menyampaikan penolakan kasasi jaksa oleh Mahkamah Agung.

KLIK. PANGKALAN BUN - Tim kuasa hukum PT Kumai Sentosa, bersyukur atas putusan Hakim Mahkamah Agung karena dinilai telah memeriksa perkara sesuai dengan fakta hukum maupun fakta persidangan.

Upaya hukum kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) atas putusan bebas PT Kumai Sentosa oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun seperti telah diketahui sebelumnya.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama PT Kumai Sentosa diputus bebas murni atas peristiwa kebakaran lahan pada areal konsesi perkebunan kelapa sawit PT Kumai Sentosa seluas 2.300 hektare di Sungai Cabang Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kobar, Timbul Angasi, mengatakan, karena putusan tingkat pertama sudah diputuskan MA maka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Lanjut Timbul, namun sekarang masih ada kasus perdatanya yang masih berjalan, semoga nanti hakim bisa memberikan putusan yang benar-benar adil,"jelasnya dihubung Jumat (12/11).

Sementara, terpisah Kuasa Hukum PT Kumai Sentosa, Hasbi Simatupang, saat dikonfirmasi mengatakan rasa syukurnya atas putusan Hakim MA karena telah memeriksa perkara sesuai dengan fakta hukum maupun fakta persidangan.

Pada kesempatan itu, dirinya menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut bahwa PT Kumai Sentosa adalah perusahaan sawit pembakar lahan seluas 2.600 hektare yang di bebaskan dari gugatan sebesar Rp 935 Miliar.

Pasalnya pihaknya tidak dikonfirmasi terlebih dulu, bahkan pihaknya juga belum menerima salinan resmi terkait putusan kasasi tersebut.

"Kami menilai pemberitaan di salah satu media itu sangat tendensius dan berpotensi menggiring opini publik, bahwa MA membebaskan pelaku kejahatan lingkungan," katanya.

Padahal, Lanjut Hasbi Simatupang, ia menilai sudah sewajarnya, PT Kumai Sentosa bebas dari jerat hukuman karena berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Menurutnya, perusahaan justru adalah korban yang pertama berusaha memadamkan api sebelum pihak lain berbuat.

Berdasarkan fakta persidangan yang di muat dalam pertimbangan putusan majelis hakim pidana bahwa penyebab kebakaran adalah pihak luar dalam hal ini sumber api berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

"Api itu tidak bisa dipadamkan karena keterbatasan alat untuk memadamkan dan terkendala akses," kata Hasbi Simatupang.

Hal tersebut juga disampaikan oleh saksi-saksi fakta yang dihadirkan termasuk dari personel ketua Satgas BNPB Kobar yang melakukan pemadaman karhutla di TNTP. Di mana luas areal yang terbakar mencapai puluhan ribu hektare pada tahun 2019.

"Jadi jelas dalam peristiwa kebakaran ini PT Kumai Sentosa adalah korban dan sangat tidak adil kalau akhirnya harus dikorbankan demi menyelamatkan nama baik TNTP sebagai asal muasal api," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami