KLIK. PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang wanita R (40). Ia ditangkap polisi di Jalan Pancasila, RT 21 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, terduga pelaku diketahui seorang warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Kasatnarkoba menjelaskan, pada Sabtu Tanggal (13 /11) sekitar Jam 09.00 dalam rangka Operasi Antik Telabang 2021 personel gabungan Satresnarkoba Polres Kobar dan Polsek Arsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa R merupakan target operasi.
Informasinya tersangka akan menerima narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan R, dan sekitar pukul 14.45 Wib di pinggir Jalan Pancasila.
Pada saat itu pihak kepolisian menemukan keberadaan R dan langsung mengamankannya setelah dilakukan penggeledahan. Tersangka membawa tas tangan warna merah marun
Setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik hitam tersolasi bening yang berisi 5 plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 256,99 gram, 1 buah telepon genggam warna putih dan sarana kendaraan yang dipergunakan berupa 1 unit sepeda kotor metik warna merah.
"Kemudian sekitar pukul 16.00 pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang dihuni terlapor beralamat di Jalan Pelita RT 03 Desa Batu Belaman," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan di dalam lemari pada ruang kamar yang dihuni R berupa 1 buah dompet kecil warna biru motif batik dan di dalamnya terdapat 9 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 19,14 gram. Selain itu petugas juga menemukan 1 buah dompet kecil warna biru gambar kartun yang di dalamnya terdapat 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11, 89 gram.
Selanjutnya R dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut. R akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)