KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap jaringan narkotika dengan mengamankan tiga orang budak sabu, Minggu (14/11).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan JN (44), AB (48) dan SM (25) terkait tindak pidana narkotika.
“Semua tersangka tersebut diamankan di dua tempat berbeda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa JN berhasil dibekuk oleh anggota kepolisian di Jalan DI Panjaitan Selatan, Sedangkan AB dan SM dibekuk di Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengukapan tersebut berawal ketika bahwa ada informasi dari warga, JN akan melakukan transaksi narkoba di Jalan DI Panjaitan dekat Jembatan Pasar Sejumput.
“Menurut pengakuan JN, dirinya akan melakukan transaksi narkoba di depan rumahnya,” jelasnya
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 5 (lima) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu, satu kotak rokok, dan satu buah telepon genggam warna biru yang diakui milik tersangka JN.
“Setelah dilakukan pengembangan bahwa JN mendapatkan barang tersebut dari AB,” ujarnya
Saat dilakukan penyidikan kepolisian mengamankan AB dan ditemukan satu buah timbangan digital warna silver, satu buah bong lengkap dengan alat isapnya
Di tempatnya yang sama polisi juga mengamankan SM. Dari tubuh SM polisi mengamankan sebuah telepon genggam dengan warna Hitam.
“JN mendapatkan barang tersebut dari kedua tersangka SM dan AB yang tugasnya sebagai memeriksa sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut kini ketiga tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)