Home Peristiwa Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, 2 Asal Baamang, 1 Warga Palangka Raya

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, 2 Asal Baamang, 1 Warga Palangka Raya

  Redaksi   | Rabu , 01 Desember 2021
38a52789ed265ddec9a9c30f3d301e58.jpg
Para tersangka buda sabu diamankan Polres Kotim, bersama barang bukti.

KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap tiga pengedar sabu, Selasa (30/12). 

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Hingga akhirnya pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

"Dari informasi ini kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar ini," ungkapnya, Rabu (1/12).

Pelaku pertama adalah AR (40) warga asal Palangka Raya diciduk oleh polisi di Jalan Perca 3. AR kedapatan polisi membawa narkoba jenis sabu sebanyak  2,62 gram.

Sementara itu pelaku lainnya HF (34) warga Kecamatan Baamang, Sampit diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan Muchran Ali, Gang Ananta. Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13,46 gram narkoba jenis sabu. 

Pelaku ketiga lainnya yang juga merupakan pengedar sabu yaitu DR (22) warga Jalan Gunung Arjuno, Kecamatan Baamang, Sampit. Pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan Kopi Selatan, Gang Sesama, Kecamatan Ketapang, Sampit. Dari hasil penggeledahan petugas dari tangan pelaku berhasil menemukan barang bukti sebanyak 20,34 gram sabu. 

Kini ketiga pelaku bersama barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan ketiga pelaku tersebut sebanyak 36,42 gram. Dan ketiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami