Home Peristiwa Wanita Tomboy di Baamang ini Simpan 1.000 Butir Obat Terlarang

Wanita Tomboy di Baamang ini Simpan 1.000 Butir Obat Terlarang

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 07 Desember 2021
47e37abd0ee1dcef343ed4435f3fa0e7.jpg
DW (38) beserta barang bukti saat diamankan di kantor polisi.

KLIK. SAMPIT— DW (38) warga Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk oleh polisi karena menyimpan 1.000 butir obat daftar G tanpa izin edar berjenis Carnophen.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan ini berawal mendapat informasi bahwa DW akan melakukan transaksi obat-obat terlarang.

“Kami mengamankan DW di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang tengah Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.

Wanita asal Jawa Timur itu menggunakan sepeda warna abu-abu tanpa nomor polisi. Di tangan kiri pelaku, polisi mendapatkan 1.000 butir obat tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tersangka akan sementara ini akan Undang-Undang kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun,  kemudian obat tersebut dikirim ke Balai POM Palangka Raya,  jika terbukti ada kandungan turunan Narkotika akan ditambah ke UU Narkotika,” ungkapnya.

DW disangkakan dengan Pasal 197 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana atau Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami