KLIK. PANGKALAN BUN - MK (20) dan MX (16) tega memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur. Aksi bejat ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah saat rilisnya mengatakan, korban seorang perempuan yang masih di bawah umur. Sementara tersangkanya ada 2 orang.
"Salah satu pelakunya adalah masih berusia di bawah umur yaitu masih berusia 16 tahun, katanya, Rabu (29/12).
Kejadian terjadi bulan November tahun 2021 lalu. Tepatnya sekitar pukul 13.00.
Berdasarkan data pihak kepolisian, pelaku MK ini memanggil korban saat akan tidur siang di kamarnya untuk ke belakang musala pesantren tersebut.
"Karena dipanggil oleh MK yang merupakan salah satu tenaga pengajar di ponpes tersebut maka korban datang. Namun bukannya mendapatkan pelajaran justru korban ini diancam akan dibunuh apabila tidak mengikuti keinginan pelaku," katanya.
Kemudian korban ini disetubuhi oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan mengeluh sakit di bawah perut khususnya pada organ intimnya.
"Sampai saat ini korban masih mengalami trauma dan dalam proses pemulihan pasca-kejadian tersebut. Saat ini korban masih sulit untuk dilakukan komunikasi karena masih sangat trauma. Bahkan melihat laki-laki saja yang bersangkutan sudah menjerit histeris ada rasa ketakutan," imbuhnya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara perlahan terhadap korban. Dengan didampingi oleh psikiater. Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah smartphone warna biru. Smartphone ini digunakan pelaku untuk membuka situs porno.
"Pasal yang kita sangkakan di sini adalah setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain," katanya.
Sesuai Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam dengan pidana selama 15 tahun penjara, pungkasnya. (KLIK-RED)