Home Peristiwa Guru Silat di Pangkalan Banteng Tega Cabuli Murid di Bawah Umur hingga Hamil

Guru Silat di Pangkalan Banteng Tega Cabuli Murid di Bawah Umur hingga Hamil

  Redaksi   | Senin , 21 Februari 2022
6457fcc9da1ba6c5093030535e568a9d.jpg
Guru silat yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran terhadap muridnya saat diamankan Polres Kobar.

KLIK. PANGKALAN BUN – Aksi bejat dilakukan KM, oknum pelatih atau guru silat asal Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. KM tega mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur.

Aksinya dilakukan di sela-sela latihan silat. KM beberapa kali melakukan tindak pencabulan. Korban hanya bisa pasrah karena takut dengan sang oknum pelatih silatnya.

Namun, insiden itu akhirnya diketahui orang tua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Banteng Polres Kotawaringin Barat. KM akhirnya diamankan Polsek Pangkalan Banteng. 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faizal Firman Gani mengungkapkan, tersangka KM sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali.

”Tersangka bertemu korban di sesi latihan silat. Kemudian tersangka mengajak korban jalan menggunakan sepeda motor, namun sesampainya di tempat sepi. Di sana tersangka melakukan perbuatan pencabulan", ucapnya, Senin (21/2)

Kejadiannya Rabu (17/11/2921) , pada saat itu korban selesai latihan silat di belakang salah satu masjid di desa itu. Korban sempat menolak, tersangka lantas mengancam akan memberitahu orang tuanya 

Karena diancam korban akhirnya menerima ajakan tersangka karena takut. Kejadian tersebut berulang sampai 5 kali dan terakhir terlapor mengajak korban berhubungan badan sekitar bulan Desember 2021.

"Atas Kejadian Tersebut orang tua korban tidak terima dikarenakan korban mengalami hamil 3 Bulan."

Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 buah baju pencak silat warna hitam, 1 buah celana pencak silat warna hitam, dan 1 buah celana dalam wanita warna hijau. 

Atas perbuatannya, tersangka pencabulan dijerat Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami