KLIK. PANGKALAN BUN - Polisi menangkap seorang petugas keamanan di salah satu perusahaan di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, karena menyimpan senjata api tanpa izin.
Tim Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan senjata berjenis air softgun di sebuah bengkel Jalan Achmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar).
Pemilik senjata berinsial MTH (32) yang merupakan sekuriti di sebuah perusahaan Desa Umpang. Tersangka dicurigai memiliki dan menyimpan senjata api tanpa ijin.
Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Aditia Dhani, mengatakan kejadiannya pada hari Jumat Tanggal 31 Des 2021, sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah bengkel Jalan Achmad Yani Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu malam (1/1).
"Terduga pelaku pertolongan jahat, dan ketika terduga pelaku diamankan diketahui bahwa terduga pelaku pertolongan jahat bersama terlapor, ketika isi tas terlapor di periksa oleh saksi, saksi mengetahui bahwa terlapor membawa 1 unit senjata air soft gun jenis Glock 19 warna hitam," terang Rendra Aditia Dhani.
Kini terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut. Sedangkan, untuk pasal yang disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (KLIK.PANGKALAN BUN - Polisi menangkap seorang petugas keamanan di salah satu perusahaan di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, karena menyimpan senjata api tanpa izin.
Tim Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan senjata berjenis air softgun di sebuah bengkel Jalan Achmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar).
Pemilik senjata berinsial MTH (32) yang merupakan sekuriti di sebuah perusahaan Desa Umpang. Tersangka dicurigai memiliki dan menyimpan senjata api tanpa ijin.
Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Aditia Dhani, mengatakan kejadiannya pada hari Jumat Tanggal 31 Des 2021, sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah bengkel Jalan Achmad Yani Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu malam (1/1).
"Terduga pelaku pertolongan jahat, dan ketika terduga pelaku diamankan diketahui bahwa terduga pelaku pertolongan jahat bersama terlapor, ketika isi tas terlapor di periksa oleh saksi, saksi mengetahui bahwa terlapor membawa 1 unit senjata air soft gun jenis Glock 19 warna hitam," terang Rendra Aditia Dhani.
Kini terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut. Sedangkan, untuk pasal yang disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (KLIK-RED)