Home Peristiwa Satlantas Polres Kobar Tindak Pelanggar Truk ODOL

Satlantas Polres Kobar Tindak Pelanggar Truk ODOL

  Redaksi   | Sabtu , 30 April 2022
16b6fd2a18d1440dcb6a0727cf26db93.jpg
Petugas Satlantas Polres Kobar, menghentikan sejumlah kendaraan yang membawa muatan berlebih.

KLIK.PANGKALAN BUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load).

Tindakan dilakukan karena perbuatan pengemudi truk tersebut membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Bayu CaesariaTri mengatakan, Satlantas Polres Kobar menurunkan anggota dan melakukan patroli wilayah dengan sasaran pelaku pelanggar lalu lintas termasuk truk yang membawa muatan berlebih.

Seperti yang dilakukan anggotanya yang melakukan penindakan kepada truk yang membawa muatan berlebih atau melebihi muatan yang ditentukan di jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Petugas menemukan pelanggaran truk tersebut dan langsung memberikan tindakan tegas pada pengemudi. Selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan juga pengguna jalan yang lain, kata Kasatlantas.

“Ya benar, anggota Satlantas Polres Kobar telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya, Sabtu (30/4). 

Satlantas Polres Kobar telah menindak tegas sejumlah pengemudi truk ODOL. Sanksi diberikan karena para pengemudi melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan Pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 

Ia menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. 

"Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi, terang Bayu CaesariaTri.

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. 

"Menurutnya, seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini."

Bayu mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan. Dengan penindakan tersebut, ia berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur Undang-Undang.

"Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi pelanggaran truk ODOL dan masyarakat bisa tertib berlalulintas," lanjutnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami