KLIK. PANGKALAN BUN - Polsek Arut Utara (Aruta) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap 6 pelaku penambangan emas ilegal. Keenam pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI).
"Kami telah mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus ilegal mining. Mereka beroperasi di Desa Parit Cina, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta)," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Iptu Agung Sugiharto, kepada wartawan, Selasa (18/1).
Para pelaku diamankan pada Senin (17/1) sekira pukul 10.00. Keenam tersangka tersebut berinisial RSM, DP, HR, AGS, DDN, dan H.R.
Kapolsek Iptu Agung Sugiharto mengungkapkan pihaknya juga menyita barang bukti alat untuk membuat lubang berupa 2 buah karung materil, alat gulung dan tali tambang, 1 mesin alkon, 1 mesin generator set, 1 blower, 3 palu, 1 cop, 1 alat pemecah batu, 1 rol kabel listrik, 1 kabel dan lampu.
Selain itu juga ada barang bukti alat untuk merendam yakni; 1 ember berisi kapur, 1 alkon, 1 ember karbon, 1 ember sisa kapur, 2 karung lumpur rendaman, 1 blower, 1 cangkul, 1 pipa, 2 buah pipa shower, dan 5 meter slang plastik.
"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut didapati dua kelompok yang sedang melakukan penambangan dengan cara melubang dan merendam. Masing-masing telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih selama 1 bulan," ucap Agung Sugiharto.
Para pelaku saat ini sudah ditahan. Mereka akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Agung menjelaskan, sesuai arahan Kapolres pihaknya akan tetap konsisten melakukan operasi terhadap PETI.
Seperti diketahui, tambang emas ilegal masih menjadi permasalahan di Aruta. Beberapa pekan lalu, ada pekerja tambang emas ilegal di Aruta juga meninggal karena tertimbun. (KLIK-RED)