Home Peristiwa Korban Arisan Bodong di Kobar Ada Juga dari Luar Pangkalan Bun

Korban Arisan Bodong di Kobar Ada Juga dari Luar Pangkalan Bun

  Redaksi   | Kamis , 24 Februari 2022
b9f015cb374cea52ac68424e2ffbb8b3.jpg
IWD tersangka kasus arisan bodong saat digiring petugas Polres Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Korban penipuan arisan bodong di Kabupaten Kotawaringin Barat, diperkirakan berjumlah puluhan orang. Pasalnya ternyata ada juga korban berasal dari luar Pangkalan Bun.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan sang pelaku punya trik menarik untuk memikat mangsanya. Namun uang arisan bodong ini digunakan untuk keperluan pribadinya membeli barang-barang.

"Sebagian juga ada buat pembayaran hutang-hutangnya dari pembayaran yang lain-lain, yang bersangkutan punya hutang dan segala macam, dan juga ada yang minjam dan segala macam dan itu di habiskan itu semuanya," kata AKBP Bayu Wicaksono.

Lanjut Kapolres, pada Juni tahun 2020 tersangka IWD membuka dan menawarkan arisan get 25 juta dengan setoran per bulan sebesar Rp.1.000.000  sistem goncang atau kocok selama 25 bulan. 

Kemudian para korban berminat untuk mengikutinya dan para korban dibuatkan grup arisan get 25 juta di akun Whatsapp dan para korban terlebih dahulu harus menyetorkan uang kepada tersangka. Lalu setiap tanggal 12 per bulan arisan get 25 juta tersebut dilakukan goncangan. 

"Setiap para korban menyetorkan uang kepada tersangka sebanyak 19 kali dengan cara transfer ke rekening tersangka. Setiap tanggal 12 per bulan. Tersangka juga menggoncang atau kocokan arisan dengan cara live atau siaran langsung di akun Facebook pribadinya. 

Arisan ini sudah berjalan selama 19 bulan dan nama para korban belum ada keluar. Namun tersangka menghentikan arisan tersebut secara sepihak dengan cara mengeluarkan para Korban di dalam grup arisan yang dibuat di Whatsapp. 

Adapun uang korban digunakan tersangka untuk menutupi uang arisan lainnya yang diadakan tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadinya. 

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana Ancaman Pidana 4 (Empat) tahun kurungan penjara Unsur Pasal 378 KUH Pidana. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami