Home Peristiwa Kantongi Sabu, Dua Pria di Kobar Diamankan Polisi

Kantongi Sabu, Dua Pria di Kobar Diamankan Polisi

  Redaksi   | Rabu , 19 Januari 2022
dd5fb6700007b1b371d3ef34cba0eae6.jpg
Dua warga yang ditangkap Polres Kobar lantaran kedapatan menyimpan sabu.

KLIK. PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat mengamankan RU (43) warga Desa Bumi Harjo dan S (46) warga Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Keduanya kedapatan mengantongi narkoba. 

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira, Rabu (19/1).

Ahmad Wira menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Achmad Yani, Kilometer 16, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.

Lanjut Wira, awalnya informasi ada satu orang, dan sesampainya di lokasi ternyata pelaku RU sedang bersama dengan pelaku S. 

"Setelah kami lakukan penggeledahan, keduanya sama - sama menyimpan barang bukti berupa narkotika," katanya. 

Adapun barang bukti yang polisi amankan dari pelaku RU di antaranya satu paket sabu seberat 1,20 gram, satu buah timbangan digital serta empat buah platik klip kosong, sendok plastik dan handphone atau gawai yang diselipkan dalam celana dalam oleh pelaku.

"Untuk barang bukti milik pelaku S di antaranya tiga paket sabu dengan berat kotor 3,14 gram, satu buah gawai, kotak rokok, alat isap lengkap (bong) dan korek api gas," jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami