Home Peristiwa Polisi Tembak Tiga Pelaku Curanmor di Kobar

Polisi Tembak Tiga Pelaku Curanmor di Kobar

  Redaksi   | Jumat , 11 Maret 2022
f3bb0929df6f3463a061e997b392a9f9.jpg
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan pelaku curanmor saat pers rilis di Mapolsek Arut Selatan, Jumat (11/3).

KLIK.PANGKALAN BUN - Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap melakukan aksi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap Polres Kotawaringin Barat (Kobar). 

Dalam pers rilis Polres Kobar menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua pelaku merupakan residivis, dua penadah, dan satu pelaku penunjuk jalan. Namun tiga pelaku  ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. 

Tiga tersangka tersebut bernama Arbuji, Budi Hartanto dan Masturi, bahkan mereka terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan dan tidak kooperatif . 

Pengungkapan kasus tindak pidana curanmor tersebut tidak hanya berhasil mengamankan pelaku utama, tetapi juga berhasil menangkap dua orang penadah motor hasil pencurian, yaitu BH dan AM. 

"Dua pelaku bernama Arbuji alias Bujil merupakan residivis pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam perkara yang sama terakhir pada tahun 2016. Sementara Budi Hertanto juga residivis pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam perkara mencuri sarang burung walet pada tahun 2019,"ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono,  di Mapolsek Arut Selatan, Jumat (11/3). 

Bayu Wicaksono menyampaikan,  perkara pengungkapan curanmor tersebut merupakan kerjasama yang apik antaranggota Unit Reskrim Polres Kobar, Polsek Kumai, Polsek Arut Selatan, Polsek Pangkalan Lada dan Polres Lamandau. 

"Tentu saya apresiasi kinerja dan kerjasama anggota kami, yang berhasil mengungkap kasus curanmor. Mengingat, para pelaku ini melakukan aksinya di wilayah Kobar dan Lamandau," ujarnya.

Bayu Wicaksono menjelaskan, tersangka BH berperan sebagai pengantar Arbuji untuk melakukan pencurian. Adapun tempatnya yaitu di Kumpai Batu Atas. Tak hanya itu, tersangka BH juga mengantarkan Masturi melakukan pencurian di Desa Kumpai Batu Bawah. 

"Budi dan Buji ini juga telah melakukan pencurian motor di wilayah Pangkalan Banteng," jelas Bayu Wicaksono.

Selain itu juga, Budi Hartanto dan Masturi juga pernah melakukan pencurian di Desa Sungai Bakau, pada 14 Februari 2022. Saat itu, mereka menggasak motor dengan menggunakan kunci T. 

"Tersangka ini mengaku, jika sejumlah motor yang dicuri rata - rata kunci motor tertinggal di motor. Sementara, baru satu kali memakai kunci T," ungkapnya. 

Dari seluruh perkara yang ada, semua terjadi di empat lokasi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit motor metik warna Putih Biru, 1 unit motor bebek warna hitam, satu unit sepeda motor bebek lainnya. Kemudian, kendaraan yang digunakan pelaku motor berwarna. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 atau Pasal 362 KUH Pidana, ancaman pidana 7 tahun penjara atau 5 tahun penjara," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami