Home Peristiwa Rampok Sarang Walet Buat Buka Barbershop

Rampok Sarang Walet Buat Buka Barbershop

  Redaksi   | Kamis , 31 Maret 2022
b0bac80348b2d8c19ededf11ff8f1643.jpg
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menginterogasi tersangka perampokan sarang walet.

KLIK.PANGKALAN BUN -  Polres Kotawaringin Barat menangkap 3 orang dari 7 kawanan perampok sarang walet dari Kotawaringin Timur. Para tersangka mengaku mencuri sarang walet untuk buka usaha barbershop atau jasa pangkas rambut. 

Jajaran Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kobar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sarang burung walet yang sudah meresahkan warga selama ini.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menangkap tiga tersangka yakni WP, JN, dan HB. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil laporan dari salah satu warga yang sarang burung waletnya dicuri.

Polisi langsung menyelidiki hingga akhirnya menangkap 3 dari 7 kawanan perampok .

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan ketiganya ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama tim Jatanras Polda Kalteng, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada dan Polres Lamandau. 

"Mereka ditangkap tidak lama setelah beraksi di wilayah hukum Polres Kobar serta Lamandau," kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, saat pers rilis, Kamis, (31/3),  

Tiga tersangka yang ditangkap tersebut yakni WP, warga Jalan Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, JN warga Perumahan Bumi Raya, Gang Nurdiana I, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang dan HB, warga Jalan IR H Juanda, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Kabupaten Kotim. Untuk WP dan JN, ditangkap pada 21 Maret 2022, sedangkan HB pada 23 Maret 2022. 

"Ketujuh pelaku tersebut, berangkat dari Kabupaten Kotim menggunakan mobil dengan nomor polisi KH 1258 AM warna silver, " ungkapnya. 

Di Kabupaten Kobar sasaran pertama mereka yaitu sebuah bangunan sarang walet yang berada di Jalan Ahmad Yani kilometer 50 Desa Pangkalan Tiga RT 4 RW 2 Kecamatan Pangkalan Lada. Ditempat tersebut,  para tersangka menjarah sekitar 30 kilogram sarang walet senilai Rp 59 juta.

"Selain di TKP pertama para pelaku yang memecah kelompoknya menjadi 2 juga beraksi di bangunan sarang walet di Desa Pangkalan Lada. Di TKP kedua para pelaku mengambil sekitar 50 kilogram sarang walet senilai Rp 105 juta," jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, dalam aksinya, para tersangka mengancam penjaga gedung walet menggunakan parang dan mengikat serta mengintimidasi korban agar tidak berteriak.

"Selain di Kabupaten Kobar, para pelaku kemudian juga bergerak ke Kabupaten Lamandau untuk melakukan aksi serupa," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, keberadaan para tersangka berhasil diketahui dan ditangkap berkat kerja sama yang baik antar-Polres serta bantuan dari Jatanras Polda Kalteng.

"Saat ini 4 pelaku lain masih dikejar. Sedangkan identitas mereka sudah diketahui. Untuk 3 tersangka yang sudah ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan mereka, lantaran berupaya melawan untuk melarikan diri saat ditangkap," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami