KLIK.PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat akhirnya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK), Selasa (22/3). Ini setelah adanya Memorandum of Understanding (MoU) beberapa waktu lalu.
Surat kuasa tersebut dipergunakan untuk penanganan masalah aset, dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan aset pemeriksaan daerah akan ditangani sebagai pengacara negara.
Plh Kajari Kobar Edi Irsan Kurniawan, melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto mengatakan, pihaknya telah menerima dan menandatangani SKK dari Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah.
Lanjut Pandu Nugroho, yang nantinya untuk mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Tergugat II, yang berkaitan dalam perkara gugatan perdata Wanprestasi dan PMH Nomor 13/Pdt.G/2022/PN.Pbu pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Gugatan ini sendiri, diajukan oleh masyarakat atas nama Siti Hawa. Mereka yang menggugat selaku ahli waris Muhammad Bin Mat Amin.
"Kami nantinya akan segera melakukan upaya dalam menangani masalah aset milik Pemkab. Yang pasti sebagai pengacara negara akan memberikan pelayanan terbaik," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berupaya dalam gugatan yang dilayangkan. Hal ini berkenaan dengan sengketa tanah Pelabuhan Indonesia (Persero). Ia berharap, dengan adanya SKK ini bisa membuat Kejari Kobar melakukan berbagai langkah hukum nantinya.
"Kami tegaskan bahwa SKK sudah diterima dan siap menangani masalah gugatan yang dilakukan oleh ahli waris," pungkasnya. (KLIK-RED)