Home Peristiwa Bawa Pisau, Buruh Bangunan di Pangkalan Bun Diamankan Polisi

Bawa Pisau, Buruh Bangunan di Pangkalan Bun Diamankan Polisi

  Redaksi   | Kamis , 31 Maret 2022
f38f9950338ac04cf820db5229e43693.jpg
ANW beserta sebilah pisau miliknya diamankan di Polsek Aruta.

KLIK.PANGKALAN BUN - ANW, seorang buruh bangunan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat diamankan polisi lantaran Kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau. Ia ditangkap dan diperiksa di Kantor Polsek Arut Selatan, Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar). 

ANW merupakan warga Desa Pasir Panjang. Ia diamankan, saat malam penutupan Bazar Begoyap di Pangkalan Bun Park, Jumat, (25/3), sekitar pukul 21.25 WIB. 

Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar, mengatakan, menurut pengakuan pelaku membawa sajam untuk berjaga - jaga, lantatan dirinya pernah dikeroyok oleh orang lain. 

"Pengakuan pelaku seperti itu, ia tidak punya musuh atau niat melukai orang, tetapi pisau yang diselipkan di pinggangnya itu, untuk berjaga - jaga saja. Pelaku merasa punya trauma yang berlebih sehingga kemana-mana membawa pisau," katanya, Kamis 31 Maret 2022. 

Saat itu anggota Polsek Arsel melakukan pengamanan kegiatan Bazar Begoyap di Pangkalan Bun Park, Kemudian, ada ribut perkelahian dan berhasil ditangani. 

"Saat itu ada yang ribut berkelahi lalu petugas mendekati meraka untuk melerai, dan petugas melihat ada yang membawa sesuatu di balik bajunya, waktu diperiksa ternyata pisau dan langsung diamankan," jelasnya. 

Jadi, pelaku diduga melakukan tindak pidana yaitu memiliki, menguasai dan atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah pisau , tanpa izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. 

"Saat ini pelaku bersama barang bukti berada di Rutan Polsek Aruta, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (KLIK-RED)

Editorial :
Redaksi

Baca Juga

Ikuti Kami