Home Peristiwa Polres Kobar Tangkap 7 Tersangka Pencurian Sawit Milik Perusahaan

Polres Kobar Tangkap 7 Tersangka Pencurian Sawit Milik Perusahaan

  Hendri Editia   | Selasa , 05 April 2022
83bc5d84f4154c61788594bdf8b611a9.jpg
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono saat pers rilis ketujuh tersangka pencurian kelapa sawit milik PT GSYM.

KLIK.PANGKALAN BUN - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat bersama dengan Unit Reskrim Polsek Arut Utara, menangkap 7 orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, yaitu buah sawit di kebun milik PT GSYM, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam pers rilis yang dipimpin oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, mengatakan kepada pelaku ini berinisial B, W, MY, MR, MA, H dan J tersebut, sudah berulang kali mencuri di lahan milik perusahaan. 

"Mereka ini sudah berulang kali melakukan pencurian, bahkan dari ke 7 pelaku tersebut ada yang mengaku sudah 5 kali memanen sawit milik perusahaan tanpa ada izin," katanya, Selasa, (5/4).

Dalam beraksi para tersangka tidak selalu bertujuh. Namun saat terakhir beraksi dan tertangkap pada Sabtu, 26 Marer 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka tertangkap berbarengan.

Adapun modus operandinya, yaitu para tersangka mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen dari lahan milik perusahan PT GSYM, kemudian para tersangka memuat buah sawit ke dalam truk dan pikap dan dibawa menuju peron untuk di jual oleh para tersangka.

"Akibat dari peristiwa tersebut, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.25.600.000," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu unit kendaran roda enam jenis dump truk, warna kuning dengan nomor polisi KH 8862 PM, 11 egrek, 5 angkong, 7 tojok, 2  gancu dan 12 handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke KUHPidana 4, ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami