Home Pemerintah Kotawaringin Timur KPU Kotim Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Ini Tujuannya

KPU Kotim Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Ini Tujuannya

  Hendri Editia   | Sabtu , 30 Juli 2022
e0ec181879662f9b74b4e8ae3f7d7bbd.jpg
Pengurus KPU Kotim berfoto bersama dengan perwakilan partai politik saat sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KLIK. SAMPIT— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, Sabtu (30/7).

Ketua KPU Kotim Siti Fatonah Purnangsih mengatakan bahwa sebelum pendaftaran dalam pemilihan umum maka KPU harus mensosialisasi peraturan KPU ini. 

"Tujuannya agar memahami bagaimana pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI," ungkapnya.

Kemudian ia menuturkan bahwa PKPU nomor 4 tahun 2022 terdapat beberapa perubahan, yaitu saat ini partai politik tidak lagi mendatangi KPU kota atau kabupaten untuk membawa syarat-syarat pendaftaran. 

“Untuk saat ini KPU Pusat akan mengurus semua verifikasi pemilu,” ungkapnya.

Ia mejelaskan bahwa tingkat pusat menyampaikan syarat ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya KPU pusat akan memverifikasi persyaratan administrasi.

“Sehingga Sipol mempermudah dalam melakukan verifikasi administrasi dan mengurangi pengguna hard copy (dokumen dalam bentuk cetak)” ujarnya.(KLIK/RED)

Baca Juga

Ikuti Kami