KLIK. SAMPIT— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, Sabtu (30/7).
Ketua KPU Kotim Siti Fatonah Purnangsih mengatakan bahwa sebelum pendaftaran dalam pemilihan umum maka KPU harus mensosialisasi peraturan KPU ini.
"Tujuannya agar memahami bagaimana pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI," ungkapnya.
Kemudian ia menuturkan bahwa PKPU nomor 4 tahun 2022 terdapat beberapa perubahan, yaitu saat ini partai politik tidak lagi mendatangi KPU kota atau kabupaten untuk membawa syarat-syarat pendaftaran.
“Untuk saat ini KPU Pusat akan mengurus semua verifikasi pemilu,” ungkapnya.
Ia mejelaskan bahwa tingkat pusat menyampaikan syarat ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya KPU pusat akan memverifikasi persyaratan administrasi.
“Sehingga Sipol mempermudah dalam melakukan verifikasi administrasi dan mengurangi pengguna hard copy (dokumen dalam bentuk cetak)” ujarnya.(KLIK/RED)