Home Pemerintah Kotawaringin Timur Tantangan Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Kotim Tinggi, Pemkab Kotim Bernah dan Lakukan Upaya ini

Tantangan Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Kotim Tinggi, Pemkab Kotim Bernah dan Lakukan Upaya ini

  Redaksi   | Senin , 08 Agustus 2022
91ea74d866f900a8a5a6ecfca6a042ab.jpg
Seorang petugas UPTD Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, sedang melakukan penelitian.

KLIK. SAMPIT - Menyikapi masalah pencemaran lingkungan yang kian tinggi di akhir-akhir ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan upaya pencegahan dan pengawasan salah satunya dengan memaksimalkan peran Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Lingkungan Hidup. 

Namun agar upaya itu berjalan optimal UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur harus berakrefitasiterlebih dahulu. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Machmoer melalui Sekretaris DLH Kotim, Joni Parwoto mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersipakan UOTD Lingkungan Hidup untuk menuju akreditasi. Untuk itu banyak aspek yang harus dipersiapkan DLH Kotim. 

"Makanya sekarang kami tingkatan bertahap, karena banyak aspeknya yang harus dinilai. Pada saatnya siap semua baru kita ajukan akreditasi. Paling cepat akhir tahun depan," kata Joni, Senin (8/8).

Peranan laboratorium sangat menentukan dalam pengendalian mutu dan penjaminan mutu dari produk yang dihasilkan. Untuk mencapai keseragaman hasil analisis antarlaboratorium dibutuhkan suatu standar.

Penerapan standar ini pada umumnya dihubungkan dengan proses akreditasi yang dilakukan oleh laboratorium untuk berbagai kepentingan. 

"Laboratorium kita potensinya besar, apalagi di Kotim banyak berdiri perusahaan, tapi karena belum terakreditasi jadi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada melakukan uji sampel ke Jakarta," terangnya. 

Menurutnya jika nanti UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kotim sudah terakreditasi maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar tidak perlu jauh-jauh melakukan uji sampel. 

"Tidak perlu jauh-jauh, bisa kesini kalu laboratorium kita sudah terakreditasi. Mereka pasti merasa senang karena  biaya mereka tidak terlalu besar, PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga meningkat," tuturnya. 

Target PAD untuk laboratorium sebesar Rp 200.196.800, sementara pencapaian PAD yang tercapai tahun lalu Rp 56.592.000. Melihat target yang belum tercapai pihaknya berharap jika nantinya laboratorium terakreditasi maka PAD akan jauh meningkat. 

Joni menerangkan jika saat pihaknya ingin mengefektifkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kotim, karena apabila terjadi pencemaran lingkungan, secara tidak langsung dinas terkait akan mengeluarkan biaya, sebab untuk uji sampel membutuhkan biaya yang cukup besar, sekali kirim sampel bisa mencapai Rp 15 juta. 

"Laboratorium kita belum terakreditasi, kalau sudah terakreditasi enak, lebih mudah melakukan uji sampel tidak perlu dikirim ke Jakarta. Makanya saat ini kita sedang meningkatkan akreditasi laboratorium, sehingga kita bisa menguji sampel sendiri," terangnya. 

Disampaikannya bahwa tidak banyak laboratorium yang diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dengan status diakui dan terakreditasi, seperti Labkesda Kotim, laboratorium tersebut terakreditasi yang diakui hanya oleh Kementerian Kesehatan, namun tidak diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 

"Tetap tidak bisa juga melakukan pengujian sampel air seperti yang kita perlukan, karena peraturannya berbeda, mereka juga bisa memeriksa air, namun karena tidak diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup sehingga tidak bisa melakukan pengujian air terkait dengan pencemaran lingkungan hidup," ungkapnya. 

Oleh karena itu, untuk menuju akreditasi, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkoordinasi dengan BKPSDM Kotim, untuk mereposisi SDM yang memiliki dasar ilmu lingkungan hidup, ilmu kimia dan lainnya. 

"Sekarang kita berbenah, karena banyak aspek yang masih kurang, seperti sarana dan prasarana SDM, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), SOP-nya, juga terkait kepuasan pelanggan," tuturnya. 

Ke depan pihak berkeinginan untuk membangun sarananya, jika anggaran tersedia maka pihaknya juga akan mencoba membangun IPAL. 

Saat ini laboratorium beroperasi hanya untuk penggunaan sendiri, sedangkan untuk pertanggungjawaban hukum seperti dugaan terjadinya pencemaran limbah tidak bisa dilakukan di UPTD tersebut. 

"Bisa saja sampel sederhana, sampel perusahaan untuk keperluan perusahaan. Target PAD cukup besar, tapi kalau laboratorium sudah terakreditasi semua orang kesini kita akan mendapatkan PAD yang lumayan," tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami