KLIK.SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, akan meredistribusikan 3.500 bidang tanah melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kotim tahun anggaran 2022.
"Tahun 2022 ini melalui DIPA Kantor Pertanahan Kotim akan diretribusikan sebanyak 3.500 bidang tanah," kata Asisten I Setda Kotim, Diana Setiawan, membacakan sambutan Bupati Kotim, saat sidang panitia pertimbangan landreform tahun 2022, Rabu (10/8).
Hal ini merupakan salah satu wujud penerapan reforma agraria, melalui penataan aset dengan program dari Kementerian ATR BPN dengan objek dan subjek yang diatur berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
Adapun tanah itu terletak di tiga kecamatan, yaitu Mentaya Hilir Utara(MHU), Mentaya Hilir Selatan (MHS) dan Kecamatan Pulau Hanaut.
Pada sidang panitia pertimbangan landreform kali ini, akan dilaksanakan seleksi objek dan subjek sebanyak 2.564 bidang tanah berasal dari 12 desa dari Kecamatan Pulau Hanaut.
"Saya berharap melalui redistribusi tanah ini, masyarakat memiliki sertifikat sehingga bisa digunakan untuk membuka akses ke sumber ekonomi," imbuhnya.
Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kotim Johnsen Giting mengungkapkan, kesempatan kali ini akan disidangkan sebanyak 2. 564 bidang tanah di 12 desa Kecamatan Pulau Hanaut.
Sementara untuk kecamatan lainnya yaitu Mentaya Hilir Selatan di Desa Sei Ijum Raya sebanyak 399 bidang. Mentaya Hilir Utara di Desa Bagendang Permai sebanyak 434 bidang dan Bagendang Hulu ada 100 bidang.
"Itu akan kami lakukan pada sidang panitia pertimbangan landreform kedua. Sekarang ini untuk Kecamatan Pulau Hanaut dulu," jelasnya.
Adapun desa-desa tersebut adalah, Satiruk sebanyak 176 bidang, Bapinang Hilir Laut 70 bidang, Bapinang Hilir ada 185 bidang, Bapinang Hulu 366 bidang, Babirah 295 bidang dan Hanaut 539 bidang, Serambut 199 bidang serta Babaung 448 bidang, Babirah 98 bidang, Hantiapan 47 bidnah ,Penyahuan 79 bidang dan Bamadu 65 bidang. (KLIK-RED)