Home Pemerintah Kotawaringin Timur Peraturan Disiplin ASN Belum Berjalan Baik di Kotim

Peraturan Disiplin ASN Belum Berjalan Baik di Kotim

  Redaksi   | Rabu , 10 Agustus 2022
7c8584093d57f8c434ecdee40fd15659.jpg
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor saat membuka sosialisasi peraturan undang-undang bagi ASN, Rabu (10/8).

KLIK.SAMPIT - Peraturan disiplin belum dijalankan dengan baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Hal itu diungkapkan Bupati Kotim Halikinnor, saat membuka sosialisasi Undang-Undang untuk ASN wilayah setempat, Rabu (10/8).

"Saya berharap peserta lebih memahami peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, karena selama ini belum maksimal," kata Halikinnor. 

Berdasarkan pengamatannya dan peraturan tersebut belum maksimal diterapkan di semua ASN sesuai jenjang jabatannya. 

Hal itu karena atasan tidak perangkat daerah tidak tegas atau merasa tidak nyaman untuk menegur bawahannya yang melanggar aturan disiplin. 

Sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah, sekretaris camat dan kepala sub bagian kepegawaian. Harapannya, pascasosialisasi nanti, hal itu dapat diterapkan di setiap unit kerja.

"Semoga aturan yang sudah bagus ini akan menjadikan ASN lebih baik disiplinnya dan lebih bagus kinerjanya," kata Halikinnor. 

Adapun peraturan perudang-undangan kepegawaian yang disosialisasikan adalah Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS. 

Selanjutnya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemda Kotim. 

Ke depan akan dibuat surat edaran disiplin ini. Sehingga apabila ada ASN atau PNS yang bandel atau tidak disiplin terhadap aturan itu akan disanksi tegas. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami