Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Berupaya Tingkatkan Investasi di Bidang Real Estate

Pemkab Kotim Berupaya Tingkatkan Investasi di Bidang Real Estate

  Redaksi   | Selasa , 23 Agustus 2022
92bdd1100f39c8e9917a9ee3babf0aa4.jpg
Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti, saat memberikan sambutan dalam Bimtek implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko, Selasa (23/8).

KLIK. SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, berupaya meningkatkan investasi di bidang real estate di daerah tersebut. 

Salah satu upanyanya dengan mengenalkan tatacara perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelalu usaha di bidang real estate. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur, Imam Subekti mengharapkan, pelaku usaha dapat memahami tatacara perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaporan penanaman modal secara online.  

"Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan realisasi investasi di Kotim," ungkapnya, Selasa (23/8).

Untuk itu, DPMPTSP Kotim pun menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) di bidang real estate. 

Menurutnya, sektor real estate merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur. Apalagi dengan direncanakannya pekerjaan konstruksi di Kotim tahun anggaran 2022, menjadi wujud nyata sekaligus tantangan dalam memenuhi harapan pada pembangunan infrastruktur terutama untuk pemulihan ekonomi bangsa pasca-Covid-19. 

"Diadakannya kegiatan ini saya harap agar kegiatan usaha dari sektor real estate di Kotim dapat lebih maju dari segi kualitas dan legalitas," ujarnya. 

Oleh karena itu untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan iklim investasi DPMPTSP Kotim berkomitmen melayani masyarakat dengan mudah, cepat, pasti, transparan, adil dan akuntabel. 

Imam berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, pelaku usaha dapat memahami tatacara perizinan berusaha berbasis resiko dan pelaporan kegiatan penanaman modal secara online. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan realisasi investasi di Kotim. 

Kegiatan ini digelar dengan maksud untuk memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Implementasi dan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG). Serta, pengelolaan lingkungan hidup bagi pelaku usaha di bidang real estate di Kotim. 

Tujuan lain, untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan penanaman modal dan tekhnis perizinan berusaha. Sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha mengikuti ketentuan perizinan berusaha atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Peserta juga diharapkan mampu mengimplementasikan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami