Home Pemerintah Kotawaringin Timur BPK RI Audit Tiga PBS di Kotim

BPK RI Audit Tiga PBS di Kotim

  Redaksi   | Minggu , 18 September 2022
e05d95e82efa470ea1acefe78d089205.jpg
Bupati Kotim, Halikinnor, dalam suatu kesempatan menyapa masyarakat.

KLIK.SAMPIT - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) saat ini sedang mengaudit tiga Perusahaan Beser Swasta yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

"Saya baru saja menerima tamu dan laporan dari BPK. Kedatangan mereka ke sini akan mengaudit dua PBS yang di wilayah ini," kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, belum lama ini

Disebutnya perusahaan yang akan diaudit itu di antaranya PT. Makin Group, PT. Best Agro dan PT Agro. Ditegaskan Halikinnor, jika nantinya dari hasil audit ditemukan pelanggaran terkait perizinan, sesuai ketentuan maka akan dikenakan sanksi. 

"Kami bekerjasama dgn BPK pusat, harapannya dengan audit ini untuk menyempurnakan atau memperbaiki perizinan PBS di sini. Kalau dari hasil ada yang melanggar maka sesuai ketentuan akan ada sanksi. Saya terimakasih ada BPKP datang ke Kotim," tegasnya. 

Sementara Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto, mengungkapkan tidak semua PBS yang diaudit. BPK hanya beberapa saja atau sample. 

"Ada tiga perusahaan yang dilakukan audit itu untuk sample, seperti PT. Makin, PT. Best dan Agro," ujarnya. 

Lanjutnya, audit ini salah satu arahan dari Menteri Investasi Luhut Binsar Panjaitan, untuk penataan tata kelola sawit dari hulu ke hilir. Hal ini berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang beberapa lalu terjadi di Indonesia. 

"Makanya mereka memastikan apakah betul kebutuhan minyak goreng, padahal disini banyak perkebunan kelapa sawit yang merupakan bahan baku utama minyak goreng. Makanya, mereka melihat pabrik di sini, memastikan kapasitasnya berapa dan luas kebunnya," sebutnya. 

Sanksi akan diberikan bagi PBS yang melanggar, namun saat ini pihaknya belum dapat menyebutkan. Karena pihaknya masih menunggu. 

"Pelanggaran itu kita tunggu setelah pemeriksaan dan pastinya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi yang jelas dengan adanya audit ini, kedepan perizinan ini lebih baik lagi," tutupnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami